Terjadi pada
zaman Nabiصلى اللّه عليه
وسلم
ada seorang wanita dari
suku terpandang al-Makhzumiyah kedapatan mencuri.
Tokoh-tokoh
Quraisy saat itu kebingungan, karena wanita ini termasuk dari golongan
bangsawan dan jika dihukum potong tangan maka akan terbentuk citra buruk pada
kalangan bangsawan.
Merekapun
bermusyawarah, lalu mengutus Usamah bin Zaid رضي الله عنه
untuk melobi Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم
yang intinya ingin meminta supaya si wanita
itu diberi dispensasi, dengan tidak dijatuhi hukuman potong tangan.
Manakala
mendengar paparan Usamah tersebut, raut wajah Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم
berubah (marah) dan berkata,
“Sesungguhnya perilaku yang menghancurkan bangsa-bangsa sebelum kalian adalah
karena apabila yang mencuri itu orang terpandang, maka ia akan dibebaskan.
Tetapi jika yang mencuri adalah rakyat kecil, maka hukuman diterapkan
atasnya.
Demi Allah,
andaikan Fatimah putriku mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong
tangannya”.
•• HR. Bukhari
& Muslim
| Sebuah perilaku
yang nyata terjadi pada bangsa kita tercinta ini.
Allahul
Musta'an...
لا حول ولا قوة إلا بالله
Tidak ada komentar:
Posting Komentar